Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan IKM TPT dan IKM KPK yang telah memperoleh keringanan pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan Tekstil dan Produk Tekstil atau mesin dan/atau peralatan Kulit dan Produk Kulit sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 141/M- IND/PER/10/ 2009 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM Tekstil dan Produk Tekstil serta IKM Kulit dan Produk Kulit serta peraturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Pasal.id