Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan IKM melalui potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(2) Peraturan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 4 ayat (4) dalam bentuk Petunjuk Teknis.
Koreksi Anda
