Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IK dan IM penerima keringanan pembiayaan mesin dan/atau peralatan melalui potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilarang untuk: a. memberikan keterangan palsu, dokumen palsu atau melakukan penipuan; dan b. mengalihkan kepemilikan/memindahtangankan mesin dan/atau peralatan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kementerian Perindustrian selama kurun waktu 3 (tiga) tahun. (2) IK dan IM yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa: a. wajib mengembalikan potongan harga yang telah diterima kepada Kas Negara; dan/atau b. tidak diizinkan mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan industri pada Kementerian Perindustrian pada tahun- tahun berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Pasal.id