Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk optimalisasi dan tepat sasaran Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis yang beranggotakan pejabat di lingkungan Kementerian Perindustrian, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, asosiasi terkait, praktisi dan instansi teknis lainnya.
(2) Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
