Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib membuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM dalam bentuk laporan keuangan.
(2) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(3) Direktur Jenderal wajib melaporkan penggunaan anggaran, pencapaian tujuan, dan sasaran program secara tepat guna dan tepat sasaran kepada Menteri Perindustrian setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4) Perusahaan IKM yang telah memperoleh keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib menyampaikan laporan kemajuan pemanfaatan mesin dan/atau peralatan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal.
(5) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
