Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari: a. kredit perbankan (cash loan dan non cash); b. kredit supplier mesin; c. pembelian tunai; dan/atau d. sewa beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Koreksi Anda