Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari:
a. kredit perbankan (cash loan dan non cash);
b. kredit supplier mesin;
c. pembelian tunai; dan/atau
d. sewa beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Koreksi Anda
