Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada IK dan IM yang memenuhi ketentuan Pasal 4,dengan cara penggantian (reimburse). (2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar: a. 35 % (tiga puluh lima persen) dari nilai pembelian mesin dan/atau peralatan bagi IK; dan b. 25% (dua puluh lima persen) dari nilai pembelian mesin dan/atau peralatan bagi IM. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada: a. ayat (2) huruf a menjadi sebesar 40% (empat puluh persen), apabila IK menggunakan mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dibuktikan dengan capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; dan b. ayat (2) huruf b menjadi sebesar 30% (tiga puluh persen) apabila IM menggunakan mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dibuktikan dengan capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. (4) Besar potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) per perusahaan per tahun anggaran yang dibuktikan dengan memberikan bukti-bukti pembelian. (5) Bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku bagi pembelian mesin dan/atau peralatan sekurang-kurangnya bertanggal: a. 1 September 2011 untuk IKM Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta IKM Kulit dan Produk Kulit (KPK) dan sudah masuk dalam daftar tunggu (waiting list); dan b. 1 Januari 2012 untuk IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda