Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada IK dan IM yang memenuhi ketentuan Pasal 4,dengan cara penggantian (reimburse).
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar:
a. 35 % (tiga puluh lima persen) dari nilai pembelian mesin dan/atau peralatan bagi IK; dan
b. 25% (dua puluh lima persen) dari nilai pembelian mesin dan/atau peralatan bagi IM.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (2) huruf a menjadi sebesar 40% (empat puluh persen), apabila IK menggunakan mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dibuktikan dengan capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; dan
b. ayat (2) huruf b menjadi sebesar 30% (tiga puluh persen) apabila IM menggunakan mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dibuktikan dengan capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
(4) Besar potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) per perusahaan per tahun anggaran yang dibuktikan dengan memberikan bukti-bukti pembelian.
(5) Bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku bagi pembelian mesin dan/atau peralatan sekurang-kurangnya bertanggal:
a. 1 September 2011 untuk IKM Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta IKM Kulit dan Produk Kulit (KPK) dan sudah masuk dalam daftar tunggu (waiting list); dan
b. 1 Januari 2012 untuk IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
