Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan IKM.
Koreksi Anda
