Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan IK dan Perusahaan IM dengan kegiatan industri IMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang melakukan restrukturisasi mesin dan/atau peralatan, perluasan atau investasi baru diberikan keringanan pembiayaan dalam pembelian mesin dan/atau peralatan IKM. (2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan produksi yang lebih efisien dan produktif untuk menghasilkan produk bermutu dan berdaya saing. (3) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi perusahaan yang: a. menggunakan mesin dan/atau peralatan dengan teknologi yang lebih maju dan kondisi baru (bukan bekas); dan b. jenis mesin terkait dengan proses produksi dan peralatan penunjang. (4) Ketentuan mengenai teknologi yang lebih maju sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan keterkaitan dengan jenis mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal. (5) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari DIPA Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2012 dan tahun-tahun selanjutnya sepanjang penganggarannya mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda