Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi : a. Industri pangan (makanan ringan); b. Industri sandang (Tekstil dan Produk Tekstil serta Kulit dan Produk Kulit); c. Industri kimia dan bahan bangunan (kosmetika, jamu, dan furniture); dan d. Industri logam, mesin, elektronika dan telematika (industri komponen).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Pasal.id