Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
a. Industri pangan (makanan ringan);
b. Industri sandang (Tekstil dan Produk Tekstil serta Kulit dan Produk Kulit);
c. Industri kimia dan bahan bangunan (kosmetika, jamu, dan furniture);
dan
d. Industri logam, mesin, elektronika dan telematika (industri komponen).
Koreksi Anda
