Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Menteri Perindustrian MENETAPKAN dan bertanggung jawab atas kebijakan dan pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan IKM dalam rangka peningkatan daya saing IKM Nasional.
Koreksi Anda
