Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 97-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEMEN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Semen dengan jenis semen sebagaimana tercantum pada huruf A dalam Lampiran dimaksud; dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Semen dengan jenis semen sebagaimana tercantum pada huruf B dalam Lampiran dimaksud.
Koreksi Anda
