Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri AMDK yang telah beroperasi dan memiliki Izin Usaha Industri, tetapi belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
