Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahan Industri AMDK yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan Izin; atau
c. pencabutan izin Usaha Industri.
(2) Perusahan Industri AMDK yang melakukan pelanggaran pidana terkait dengan kegiatan usahanya dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
