Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahan Industri AMDK yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut: a. peringatan tertulis; b. pembekuan Izin; atau c. pencabutan izin Usaha Industri. (2) Perusahan Industri AMDK yang melakukan pelanggaran pidana terkait dengan kegiatan usahanya dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Pasal.id