Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a angka 1 menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Gubernur, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Badan yang melaksanakan tugas standardisasi. (2) Kepala Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a angka 2 menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Gubernur DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Badan yang melaksaakan tugas standardisasi. (3) Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Badan yang melaksaakan tugas standardisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Pasal.id