Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a angka 1 menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Gubernur, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Badan yang melaksanakan tugas standardisasi.
(2) Kepala Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a angka 2 menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Gubernur DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Badan yang melaksaakan tugas standardisasi.
(3) Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Badan yang melaksaakan tugas standardisasi.
Koreksi Anda
