Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN
Teks Saat Ini
Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik (PPSP) menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala Badan yang melaksanakan tugas standardisasi industri.
Koreksi Anda
