Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN
Teks Saat Ini
Biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 15 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;
dan
b. Pasal 16 ayat (2) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda
