Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 15 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan b. Pasal 16 ayat (2) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda