Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan atas penerapan SNI AMDK dilakukan pembinaan dan pengawasan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Barang dan Jasa di Pabrik (PPSP). (3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi, Kepala Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Pasal.id