Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan atas persyaratan teknis AMDK dilakukan pembinaan dan pengawasan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan dilimpahkan kepada:
a. Gubernur untuk melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap industri AMDK di wilayah Propinsi sesuai wilayah kerjanya;
b. Gubernur DKI Jakarta untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap industri AMDK di wilayah DKI Jakarta; dan
c. Bupati/Walikota, kecuali DKI Jakarta untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap industri AMDK di wilayah Kabupaten/Kota administrasi sesuai wilayah kerjanya.
(4) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh:
a. Gubernur sebagaimana dimaksud pada:
1. ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh Kepala Dinas Provinsi;
2. ayat
(3) huruf b dilaksanakan oleh Kepala Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi; dan
b. Bupati/Walikota, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
