Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri AMDK dan/atau pemesan AMDK yang melakukan makloon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib mencantumkan label pada kemasan dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan sekurang-kurangnya mengenai: a. nama produk; b. daftar bahan yang digunakan; c. berat bersih atau isi bersih; d. nama dan alamat produsen; e. tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa; f. tanda SNI dan kode produksi; dan g. merek. (3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus jelas dan mudah dibaca.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Pasal.id