Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri AMDK dan/atau pemesan AMDK yang melakukan makloon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib mencantumkan label pada kemasan dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dicantumkan sekurang-kurangnya mengenai:
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat produsen;
e. tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa;
f. tanda SNI dan kode produksi; dan
g. merek.
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus jelas dan mudah dibaca.
Koreksi Anda
