Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN
Teks Saat Ini
Kemasan pakai ulang suatu merek AMDK hanya boleh diisi ulang oleh perusahaan pemilik merek yang bersangkutan.
Koreksi Anda
