Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemasan pakai ulang suatu merek AMDK hanya boleh diisi ulang oleh perusahaan pemilik merek yang bersangkutan.
Koreksi Anda