Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemasan AMDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat terbuat dari: a. kaca; atau b. plastik yang berupa Polietilen (PE), Polipropilen (PP), Polietilen Tereftalat (PET), Polivinil Khlorida (PVC), atau Polikarbonat (PC). (2) Kemasan AMDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kemasan sekali pakai dan terbuat dari plastik, harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. memenuhi syarat tara pangan (food grade) dan bertanda tara pangan; 2. tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan disinfektan; dan 3. tidak boleh diisi ulang. b. kemasan pakai ulang yang terbuat dari: 1. plastik harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a) memenuhi syarat tara pangan (food grade) dan bertanda tara pangan; b) kekuatan memenuhi syarat uji; c) tahan suhu minimal 55 0C, dengan waktu kontak minimal 15 detik; d) tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan desinfektan; 2. kaca harus: a) sesuai dengan SNI 12-0037-1987 atau revisinya; b) kekuatan memenuhi syarat uji; dan c) tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan disinfektan.
Koreksi Anda