Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN
Teks Saat Ini
(1) Kemasan AMDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat terbuat dari:
a. kaca; atau
b. plastik yang berupa Polietilen (PE), Polipropilen (PP), Polietilen Tereftalat (PET), Polivinil Khlorida (PVC), atau Polikarbonat (PC).
(2) Kemasan AMDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kemasan sekali pakai dan terbuat dari plastik, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. memenuhi syarat tara pangan (food grade) dan bertanda tara pangan;
2. tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan disinfektan; dan
3. tidak boleh diisi ulang.
b. kemasan pakai ulang yang terbuat dari:
1. plastik harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) memenuhi syarat tara pangan (food grade) dan bertanda tara pangan;
b) kekuatan memenuhi syarat uji;
c) tahan suhu minimal 55 0C, dengan waktu kontak minimal 15 detik;
d) tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan desinfektan;
2. kaca harus:
a) sesuai dengan SNI 12-0037-1987 atau revisinya;
b) kekuatan memenuhi syarat uji; dan c) tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan disinfektan.
Koreksi Anda
