Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri AMDK dapat melakukan makloon dengan perusahaan industri AMDK atau perusahaan bukan industri AMDK dengan ketentuan sebagai berikut: a. produk harus memenuhi persyaratan SNI; b. produsen dan pemesan harus bertanggung jawab terhadap kualitas produk makloon yang dinyatakan dalam Surat Perjanjian; dan c. produsen dan pemesan AMDK harus mencantumkan nama dan alamat perusahaannya. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab: a. produsen selama dalam masa produksi; dan b. pemesan AMDK selama dalam masa pemasaran atau peredaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Pasal.id