Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri AMDK dapat melakukan makloon dengan perusahaan industri AMDK atau perusahaan bukan industri AMDK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. produk harus memenuhi persyaratan SNI;
b. produsen dan pemesan harus bertanggung jawab terhadap kualitas produk makloon yang dinyatakan dalam Surat Perjanjian; dan
c. produsen dan pemesan AMDK harus mencantumkan nama dan alamat perusahaannya.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab:
a. produsen selama dalam masa produksi; dan
b. pemesan AMDK selama dalam masa pemasaran atau peredaran.
Koreksi Anda
