Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri AMDK wajib menerapkan SNI dan harus memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) sepanjang SNI- nya diberlakukan secara wajib.
(2) Pengendalian mutu AMDK di pabrik dilakukan oleh Perusahaan Industri AMDK untuk menjamin tercapainya mutu sesuai persyaratan SNI yang berlaku.
(3) Pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengujian di laboratorium perusahaan dengan pemeriksaan terhadap mutu AMDK yang diproduksi setiap hari, yang meliputi parameter:
a. organoleptik (bau, rasa, warna, penampakan);
b. pH;
c. kekeruhan; dan
d. mikrobiologi (angka lempeng total, bakteri coliform).
(4) Perusahaan Industri AMDK wajib memiliki dokumen hasil pengendalian mutu produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk parameter tertentu sesuai SNI atau standar lainnya yang berlaku dan disimpan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
