Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri AMDK dalam melakukan proses produksi sekurang- kurangnya harus menggunakan mesin dan peralatan produksi serta laboratorium yang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
