Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN
Teks Saat Ini
(1) Lokasi sumber air baku yang berasal dari Air tanah atau Air permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi kriteria radius jarak dari sumber pencemaran sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a. lima belas meter dari saluran air limbah yang kedap air;
b. tiga puluh meter dari septik tank atau saluran air limbah lainnya yang tidak kedap air; atau
c. enam puluh meter dari lubang sumur, lapangan penimbunan limbah, kandang/lapangan tempat tinggal hewan.
(2) Lokasi sumber air baku yang berasal dari air laut atau udara lembab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus bebas dari pencemaran lingkungan.
Pasal 7
(1) Transportasi air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dari lokasi sumber air baku ke pabrik AMDK harus memenuhi ketentuan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(2) Perusahaan Industri AMDK harus melakukan pengujian air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melalui laboratorium internal atau eksternal secara periodik sebagai berikut:
a. air baku sebelum digunakan harus diperiksa secara organoleptik, fisiko-kimia, mikrobiologi dan radiologi;
b. satu kali dalam satu minggu untuk analisa bakteri coliform;
c. satu kali dalam enam bulan untuk analisa kimia dan fisika; dan
d. satu kali uji analisa radiologi ketika menggunakan air sumber di lokasi yang baru.
Koreksi Anda
