Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Air baku yang berasal dari Air tanah, Air permukaan, Air laut atau Air embun sebagai bahan baku AMDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi syarat kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda