Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN
Teks Saat Ini
Air baku yang berasal dari Air tanah, Air permukaan, Air laut atau Air embun sebagai bahan baku AMDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) harus memenuhi syarat kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
