Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap industri AMDK wajib berlokasi di Kawasan Industri.
(2) Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan sepanjang terkait dengan lokasi sumber air baku yang memerlukan lokasi khusus.
Koreksi Anda
