Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri AMDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI). (2) Untuk memperoleh IUI, perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan air baku dari Air tanah atau Air permukaan wajib memiliki izin pengambilan Air tanah atau Air permukaan. (3) Ketentuan dan Tata Cara pemberian IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda