Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN
Teks Saat Ini
(1) Air minum dalam kemasan (AMDK) meliputi:
a. air mineral;
b. air demineral;
c. air mineral alami; dan
d. air minum embun.
(2) AMDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan air baku yang berasal dari air tanah, air permukaan, air laut atau udara lembab, yang diproses sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan AMDK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) AMDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c wajib memenuhi ketentuan SNI sebagai berikut:
a. air mineral sesuai dengan SNI 01-3553-2006 atau perubahannya;
b. air demineral sesuai dengan SNI 01-3553-2006 atau perubahannya;
dan
c. air mineral alami sesuai dengan SNI 01-6242-2000 atau perubahannya.
(4) AMDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan O2, CO2, dan/atau N2.
Koreksi Anda
