Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Air Minum Dalam Kemasan, yang selanjutnya disebut AMDK adalah air yang telah diproses, tanpa bahan pangan lainnya dan bahan tambahan pangan, dikemas, serta aman untuk diminum. 2. Bahan pangan lainnya adalah bahan baku/ bahan penolong/ bahan selain Bahan Tambahan Pangan yang digunakan oleh industri pengolahan pangan untuk menghasilkan produk akhir. 3. Bahan Tambahan Pangan yang selanjutnya disebut BTP adalah bahan yang ditambahkan kedalam bahan pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk produk, baik yang mempunyai atau tidak mempunyai gizi. 4. Air mineral adalah air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral. 5. Air demineral adalah air minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses pemurnian secara destilasi, deionisasi, reverse osmosis (RO). 6. Air mineral alami adalah air minum yang diperoleh langsung dari air sumber alami atau dibor dari sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemaran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi air mineral alami. 7. Air minum embun adalah air minum yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab menjadi tetesan air embun yang diolah lebih lanjut menjadi air minum embun yang dikemas. 8. Air tanah adalah air dari bawah permukaan zona jenuh yang berada di bawah tekanan sama dengan atau lebih besar dari tekanan atmosfer. 9. Air permukaan adalah air tawar yang terdapat di atas permukaan tanah yang dapat berupa mata air, air artesis, air sumur, air sungai, atau air danau. 10. Air laut adalah air yang mengandung garam berasal dari laut. 11. Air embun adalah air yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab. 12. Udara lembab adalah udara yang mengandung uap air. 13. Proses produksi adalah perlakuan terhadap air baku yang berasal dari air tanah, air permukaan, air laut atau udara lembab, dengan beberapa tahapan proses sampai dengan menjadi AMDK. 14. Mesin dan peralatan produksi AMDK adalah semua mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi AMDK. 15. Perusahaan Industri AMDK adalah pelaku usaha yang memiliki pabrik AMDK yang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memproduksi AMDK. 16. Laboratorium AMDK adalah ruangan yang dilengkapi dengan fasilitas uji yang menggunakan peralatan termasuk reagensia untuk menganalisa mutu air baku, proses produksi, dan proses akhir. 17. Label adalah setiap keterangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan. 18. Kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas dan/atau membungkus barang, baik yang bersentuhan langsung dengan barang maupun tidak. 19. Tanggal kadaluwarsa adalah batas akhir suatu makanan yang dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan oleh produsen. 20. Kode produksi adalah kode dalam bentuk angka dan atau huruf atau tanda lainnya yang menunjukkan riwayat produksi. 21. Standar Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disebut SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di INDONESIA. 22. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang, kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI. 23. Makloon adalah persetujuan antara produsen dan pemesan, untuk memproduksi produk dengan merek milik pemesan yang bersangkutan. 24. Bahan kemasan tara pangan (food grade) adalah bahan yang aman digunakan untuk kemasan pangan dengan kriteria tidak menimbulkan racun, tidak menyerap bau atau rasa, tahan karat, tahan pencucian dan tahan disinfeksi ulang. 25. Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang diberikan kepada Produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI. 26. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah provinsi di bidang Perindustrian. 27. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/ kota di bidang Perindustrian. 28. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang melaksanakan tugas pembinaan industri AMDK. 29. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan sebagian tugas urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 | Pasal.id