Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/PER/7/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Biskuit Secara Wajib diubah sebagai berikut:
No.1750, 2015
1. Ketentuan angka 13 Pasal 1 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Biskuit adalah produk bakeri kering yang dibuat dengan cara memanggang adonan yang terbuat dari tepung terigu dengan atau tanpa substitusinya, minyak/lemak dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan yang diizinkan, termasuk krekers, wafer, dan pai.
2. Krekers adalah jenis Biskuit yang dalam pembuatannya memerlukan proses fermentasi atau tidak, serta melalui proses laminasi, sehingga menghasilkan bentuk pipih dan bila dipatahkan penampangnya tampak berlapis-lapis.
3. Wafer adalah jenis Biskuit yang dibuat dari adonan cair, berpori-pori kasar, renyah, dan bila dipatahkan penampangnya tampak berongga.
4. Pai adalah jenis Biskuit berserpih (flaky) yang dibuat dari adonan dilapis dengan lemak padat atau emulsi lemak, sehingga mengembang selama pemanggangan dan bila dipatahkan penampangnya tampak berlapis-lapis, termasuk puff.
5. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Biskuit, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Biskuit, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Biskuit sesuai dengan persyaratan SNI Biskuit.
6. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI.
7. Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Biskuit sesuai metode uji SNI.
8. Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat SMM, adalah rangkaian kegiatan dalam rangka
penerapan manajemen mutu menurut SMM SNI ISO 9001:2008 atau revisinya.
9. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat LSSMM, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
10. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
11. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus yang dilakukan oleh LSPro terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI Biskuit atas konsistensi penerapan SNI.
12. Petugas Pengawas Standar barang dan/atau jasa di Pabrik, yang selanjutnya disebut PPSP, adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau di daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.
13. Dihapus.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
15. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian.
16. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian.
17. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Biskuit pada Direktorat Jenderal Pembina Industri, Kementerian Perindustrian.
18. Direktorat Pembina Industri adalah Direktorat yang membina industri Biskuit pada Direktorat Jenderal Pembina Industri, Kementerian Perindustrian.
19. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, yang selanjutnya disingkat BPPI, adalah Badan yang
No.1750, 2015
mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian.
20. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
21. Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemberlakuan SNI Biskuit secara wajib dikecualikan bagi:
a. Biskuit asal impor dengan jenis produk dan nomor pos tarif/Harmonize System (HS) Code di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
b. Biskuit asal impor yang memiliki nomor pos tarif/Harmonize System (HS) Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang merupakan:
1. contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT- SNI Biskuit;
2. contoh uji untuk penelitian dan pengembangan;
3. barang pribadi dari penumpang; dan
4. barang hibah untuk bencana alam.
(2) Dihapus.
(3) Impor Biskuit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Di antara ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Impor Biskuit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) wajib dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai dan bukti yang menyatakan bahwa:
a. Biskuit yang diimpor hanya digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan
b. Biskuit yang diimpor tidak diperjualbelikan dan/atau tidak dipindahtangankan.
(2) Perusahaan yang mengimpor Biskuit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan kegiatan impor secara tertulis kepada Direktur Pembina Industri.
(3) Laporan kegiatan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam setiap kali importasi.
4. Ketentuan Pasal 5 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan yang telah memperoleh SPPT-SNI wajib menyampaikan:
a. laporan realisasi produksi secara tertulis setiap 6 (enam) bulan bagi produsen Biskuit dalam negeri; atau
b. laporan realisasi impor secara tertulis setiap 6 (enam) bulan importir dari produsen Biskuit luar negeri, kepada Direktur Pembina Industri dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal SPPT-SNI diterbitkan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut:
a. identitas produsen dan/atau importir;
b. jenis Biskuit;
c. jumlah Biskuit;
d. negara asal impor, bagi importir;
e. alamat gudang penyimpanan Biskuit, bagi importir; dan
f. bukti kesesuaian penerapan SNI.
No.1750, 2015
7. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap:
a. penerapan pemberlakuan SNI Biskuit secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3; dan
b. pelaksanaan laporan kegiatan impor Biskuit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) dan laporan realisasi produksi dan impor Biskuit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit melalui:
a. sosialisasi;
b. konsultasi; dan
c. bimbingan teknis.
(3) Pengawasan terhadap:
a. penerapan pemberlakuan SNI Biskuit secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
2. melalui uji petik di gudang importir dan terhadap Biskuit hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
b. pelaksanaan laporan kegiatan impor Biskuit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui monitoring dan evaluasi.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan PPSP atau surveyor
independen.
(5) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota.
(6) BPPI melakukan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Uji dalam rangka penerapan pemberlakuan SNI Biskuit secara wajib.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 dan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
8. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
(1) Produsen dan/atau importir Biskuit yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Biskuit yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
(2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI.
(3) Produsen dan/atau importir Biskuit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4A, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 9A, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat disertai dengan pencabutan SPPT-SNI.
(4) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7), Pasal 7, dan Pasal 8 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
No.1750, 2015
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Kepala BPPI.
9. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan pemberlakuan SNI Biskuit secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2015
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SALEH HUSIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA