Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 96-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP 5 (LIMA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M- IND/PER/11/2007 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Secara Wajib Terhadap 5 (Lima) Produk Industri; dan b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M- IND/PER/9/2008 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Spesifikasi Teknis terhadap 3 (tiga) Produk Industri Secara Wajib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda