Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 96-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP 5 (LIMA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan : a. SPPT-SNI Tabung Baja LPG dan SPPT-SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik Mekanik yang sedang dalam proses penerbitan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Nomor 93/M-IND/PER/M/2007 dinyatakan berlaku; dan b. Sertifikat Produk Katup Tabung Baja LPG, Sertifikat Produk Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG, dan Sertifikat Produk Selang Karet untuk Kompor Gas LPG yang sedang dalam proses penerbitan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M- IND/PER/9/2008 dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 96-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Pasal.id