Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 96-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP 5 (LIMA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap produk industri sebagaimana tercantum dalam ruang 4 (empat) sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) masing-masing produk sebagaimana tercantum dalam ruang 5 (lima) Lampiran I dimaksud.
b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu produk industri sebagaimana tercantum dalam ruang 4 (empat) sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagaimana tercantum dalam ruang 5 (lima) Lampiran II dimaksud.
Koreksi Anda
