Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 96-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KARET PERAPAT (RUBBER SEAL) PADA KATUP TABUNG LPG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf c wajib melakukan atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk: a. penebitan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG; dan b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG secara wajib.
Koreksi Anda