Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 96-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KARET PERAPAT (RUBBER SEAL) PADA KATUP TABUNG LPG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf c wajib melakukan atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. penebitan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG; dan
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG secara wajib.
Koreksi Anda
