Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 96-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KARET PERAPAT (RUBBER SEAL) PADA KATUP TABUNG LPG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk: a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG; b. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan sertifikasi Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG; dan c. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf C Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 96-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 | Pasal.id