Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 95-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 95-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) UBIN KERAMIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dicabut penunjukan pengujiannya.
(2) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam rapat panel evaluasi.
Koreksi Anda
