Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 95-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 95-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) UBIN KERAMIK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dicabut penunjukan pengujiannya. (2) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam rapat panel evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 95-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 | Pasal.id