Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 95-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 95-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) UBIN KERAMIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 terhadap LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda
