Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 95-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 95-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM ANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BATERAI PRIMER SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 1 (satu) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap produk Baterai Primer sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagaimana tercantum dalam ruang 4 (empat) Lampiran I dimaksud. b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian terhadap produk produk Baterai Primer sesuai SNI sebagaimana tercantum dalam ruang 4 (empat) Lampiran II dimaksud.
Koreksi Anda