Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 94-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 94-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KLOSET DUDUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. penebitan SPPT-SNI Kloset Duduk; dan
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Kloset Duduk secara wajib.
Koreksi Anda
