Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 93-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 93-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KERAMIK TABLEWARE SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Keramik Tableware; dan b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Keramik Tableware secara wajib.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 93-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 | Pasal.id