Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 91-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 91-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 penunjukan terhadap Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c berakhir, Lembaga Sertifikasi Produk yang bersangkutan harus mengalihkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang telah diterbitkan kepada Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini. (2) Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri melakukan koordinasi pengalihan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan. (3) Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT-SNI yang bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda