Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 91-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 91-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan/atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 1 huruf c dan huruf d angka 2, paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini harus telah mengajukan proses akreditasi kepada; dan
b. Pasal 1 huruf d angka 1, paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini harus telah memiliki status sebagai Laboratorium Penguji yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan melaporkan perkembangan proses akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian.
(2) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini harus telah memiliki status sebagai Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
(3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dan ayat (2) Lembaga Sertifikasi Produk dan/atau Laboratorium Uji dimaksud belum terakreditasi, penunjukan kepada yang bersangkutan dinyatakan berakhir.
Koreksi Anda
