Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN PABRIK GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri ini mengenai program restrukturisasi mesin/peralatan Pabrik Gula diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. (2) Peraturan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Petunjuk Teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Pasal.id