Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN PABRIK GULA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri ini mengenai program restrukturisasi mesin/peralatan Pabrik Gula diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(2) Peraturan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Petunjuk Teknis.
Koreksi Anda
