Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN PABRIK GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pabrik Gula penerima keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan melalui potongan harga yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini beserta Peraturan Pelaksanaannya dikenakan sanksi berupa : a. wajib mengembalikan keringanan pembiayaan yang telah diterima kepada Kas Negara; dan b. tidak diizinkan mengikuti seluruh program Departemen Perindustrian pada tahun-tahun berikutnya.
Koreksi Anda