Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN PABRIK GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk optimalisasi dan tepat sasaran program restrukturisasi mesin/peralatan Pabrik Gula dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis yang beranggotakan pejabat dari Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Kantor Menteri Negara BUMN, Bappenas, PT. Barata INDONESIA (Persero) dan PT. Rekayasa Industri (Persero) serta instansi teknis lainnya. (2) Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda