Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN PABRIK GULA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib membuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Pabrik Gula dalam bentuk laporan keuangan.
(2) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(3) Direktur Jenderal wajib melaporkan penggunaan anggaran, pencapaian tujuan dan sasaran program secara tepat guna dan tepat sasaran kepada Menteri Perindustrian setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4) Pabrik Gula yang telah mengikuti program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib menyampaikan laporan kemajuan pemasangan dan pemanfaatan mesin/peralatan Pabrik Gula setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal .
(5) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) diatur Petunjuk Teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
