Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN PABRIK GULA
Teks Saat Ini
(1) Potongan harga pembelian mesin/peralatan Pabrik Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pabrik Gula yang memenuhi ketentuan Pasal 6, dengan cara penggantian (reimburse).
(2) Potongan harga yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai mesin/peralatan Pabrik Gula.
Koreksi Anda
