Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN PABRIK GULA
Teks Saat Ini
(1) Pabrik Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. merupakan pabrik gula yang tidak termasuk industri gula rafinasi;
b. mengganti sebagian dan atau seluruh permesinan dengan mesin paralatan produksi dalam negeri dengan teknologi yang lebih maju serta merupakan mesin/peralatan baru; dan
c. jenis mesin/peralatan terkait dengan proses produksi.
(2) Pabrik Gula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
